"Viral Bakso Babi di Bantul Berspanduk Tidak Halal, MUI-DMI Beri Penjelasan"
Keberadaan bakso babi di Ngestiharjo,Kasihan, bantul,menuai sorotan di media sosial, apalagi pada spanduknya tertera tulisan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelsi ulama Indonesia (MUI). Ternyata spanduk itu untuk mempertegas jenis bakso yang dijual dan agar pembeli, khususnya umat islam, mengetahuinya sebelum membeli.
Pantauan detikjogja, tampak spanduk berlatak belakangan warna merah dengan tulisan bakso babi (tidak halal). Selain itu di bawahnya terdapat tulisan informasi ini di sampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.
Tampak pula seorang pria tengah meracik bakso tersebut. Namun, ketika ditanya terkait viralnya usaha bakso miliknya, pria tua ini enggan menanggapinya.
Pemilik kios yang di kontrak sebagai tempat jualan bakso babi,blorokmenjelaskan penjual bakso berinisial S sudah lama berjualan bakso babi. blorok menyebut dahulu S berjualan dengan cara berkeliling kampung. "Dulu beliau keliling kampung - kampung dan laris sekali." Ujarnya
DMI dan MUI Buka Suara Sementara itu, ketua DMI Ngestiharjo,arif widodo, memberarkan pihaknya memasang spanduk terkait dengan penjualan bakso babi. Menurutnya, hal tersebut merupakan satu pemberitahuan kepada seluruh pembeli supaya bisa membaca spanduk itu terlebih dahulu sebelum menentukan membeli atau tidak.
"Kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengonsumsi bakso dan agar masarakat tahu disana jual bakso babi," Kata arif.