Membongkar Fakta: Salinan Ijazah Joko Widodo dari KPU RI Terus Jadi Sorotan
Isu seputar keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangat setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan salinan ijazah Joko Widodo kepada pihak yang mengajukan permohonan. Dokumen ini merupakan salinan ijazah yang digunakan oleh Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden dalam kontestasi Pemilu sebelumnya.
Kontroversi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Penyerahan salinan fotokopi ijazah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari berbagai pihak, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Momen penerimaan dokumen di kantor KPU RI ini menarik perhatian publik dan media, sekali lagi memicu perdebatan mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Pakar telematika tersebut secara terbuka menyatakan klaimnya bahwa salinan ijazah yang mereka terima mengandung kejanggalan. Roy Suryo, yang dikenal vokal dalam isu ini, bahkan menegaskan keyakinannya bahwa dokumen tersebut "99,9 persen palsu," meskipun tidak merinci secara keseluruhan detail perbedaannya di hadapan media. Kubunya berencana menjadikan salinan dari KPU RI ini sebagai bukti baru untuk melengkapi data yang telah mereka kumpulkan sebelumnya, dan bahkan berencana membawa hasil temuannya ini ke jalur hukum.
Salinan atau Asli: Uji Forensik Menjadi Kunci
Pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi berpendapat bahwa dokumen salinan, meskipun dilegalisir oleh pihak terkait, masih menyimpan tanda-tanda keanehan. Klaim ini bertentangan dengan hasil pemeriksaan resmi yang telah dilakukan oleh instansi berwenang sebelumnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi adalah asli dan sah setelah dilakukan uji forensik. Pihak Polri menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana atau pemalsuan.
Namun, kehadiran "salinan dari KPU RI" sebagai bukti baru ini diyakini oleh para penggugat untuk memperkuat argumentasi mereka. Mereka mendesak agar dilakukan uji forensik lanjutan terhadap salinan tersebut, serta membandingkannya dengan salinan ijazah Jokowi pada saat pencalonan di kontestasi politik lainnya.
Respons Institusi dan Harapan Publik
Kontroversi yang terus bergulir ini juga melibatkan institusi pendidikan asal Jokowi. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater, melalui berbagai kesempatan, telah berulang kali membenarkan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Legalisir yang tercantum pada fotokopi ijazah yang diserahkan ke KPU juga menunjukkan pengesahan dari penerbit ijazah tersebut.
Di sisi lain, publik menanti kepastian dan kejelasan akhir dari polemik ini. Kasus yang berkepanjangan ini membutuhkan langkah tegas dan transparan dari semua pihak yang terlibat. Harapannya, proses hukum atau verifikasi ilmiah yang independen dapat segera menuntaskan isu ijazah Presiden Joko Widodo agar tidak lagi menjadi bola panas yang mengganggu stabilitas politik dan opini publik.
Penyerahan salinan ijazah dari KPU RI ini, terlepas dari perbedaan pandangan yang menyertainya, adalah bagian dari keterbukaan informasi publik yang harus diapresiasi. Kini, fokus beralih pada langkah selanjutnya: apakah bukti baru ini akan mengubah konklusi yang sudah ada, atau justru semakin memperkuat posisi keabsahan dokumen tersebut.
Sabtu 25/10/2025