Lengkap, Cepat, Akurat.

Kalimantan Barat Rawan Mesin Tembak Ikan dan Dingdong: Polda Tutup Mata

Ketapang, Kalimantan Barat – Praktik ilegal perjudian yang menggunakan mesin tembak ikan dan dingdong dilaporkan marak terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).


Kalimantan Barat Rawan Mesin Tembak Ikan dan Dingdong: Polda Tutup Mata

Ketapang, Kalimantan Barat – Praktik ilegal perjudian yang menggunakan mesin tembak ikan dan dingdong dilaporkan marak terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Aktivitas ini menimbulkan keresahan publik karena beroperasi secara terbuka di dekat fasilitas umum, memicu pertanyaan kritis mengenai pengawasan dan tindakan tegas dari aparat kepolisian daerah, termasuk Polda Kalbar.


Lokasi Strategis di Pusat Keramaian Ibu Kota Kabupaten

Berdasarkan laporan yang masuk, salah satu lokasi utama aktivitas terlarang ini berada di Jalan Panimbung, tepatnya di samping sebelah Bank BRI Cabang Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Lokasi yang sangat strategis ini—berada di pusat keramaian dan dekat fasilitas vital—disinyalir menjadi alasan utama mengapa mesin-mesin judi dingdong dan tembak ikan tersebut dapat terus beroperasi tanpa hambatan.

Mesin judi mesin ini menarik perhatian banyak kalangan. Modus operandi judi mesin ini bersifat adiktif, di mana pemain menukarkan uang tunai dengan koin atau kredit, berharap mendapatkan hadiah uang kembali. Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Desakan Warga dan Pertanyaan Kritis untuk Polda Kalbar

Maraknya aktivitas judi dingdong yang terjadi secara terbuka di Ketapang telah menimbulkan kecurigaan serius di kalangan masyarakat setempat.

Warga mempertanyakan mengapa praktik judi mesin tembak ikan ini dapat berjalan begitu leluasa padahal lokasinya sangat mudah dijangkau. Warga menduga adanya pembiaran atau kurangnya pengawasan ketat dari pihak berwenang, khususnya aparat Polda Kalimantan Barat.

"Kami berharap Polda Kalbar tidak tutup mata terhadap masalah sosial dan kriminal ini. Keberadaan judi ini merusak ekonomi keluarga dan moral generasi muda di Ketapang. Judi mesin seperti ini adalah akar dari masalah kejahatan lain."

Masyarakat mendesak agar Polda Kalbar segera mengambil tindakan cepat, menertibkan, dan menutup total semua lokasi yang digunakan untuk judi mesin dingdong dan tembak ikan di wilayah hukum mereka.


Ancaman Hukum dan Dampak Sosial Ekonomi

Aktivitas mesin tembak ikan di Ketapang ini tidak hanya masalah ketertiban, tetapi juga pelanggaran hukum pidana berat. Semua pihak yang terlibat—mulai dari penyedia tempat, operator, hingga pemain—dapat dijerat dengan sanksi penjara.

Dampak sosialnya sangat merugikan. Keterlibatan dalam judi mesin dapat memicu:

  • Kerugian Finansial: Kemiskinan dan lilitan utang.
  • Kecanduan: Merusak pola pikir dan prioritas hidup.
  • Kriminalitas: Memicu tindakan kejahatan lain untuk mendapatkan modal judi.

Penegakan hukum yang lamban terhadap judi dingdong dan tembak ikan di Kalimantan Barat dianggap mengirimkan sinyal bahaya dan pesimisme kepada publik mengenai komitmen pemberantasan judi ilegal.

Masyarakat berharap, Kapolda Kalimantan Barat segera mengeluarkan instruksi khusus untuk membersihkan wilayahnya dari semua bentuk judi mesin, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik kriminalitas.