Lengkap, Cepat, Akurat.

Aplikasi Tevi Disalahgunakan untuk Judi Online: Celah Hadiah Digital dan Respons Bareskrim Polri

Jakarta, Indonesia – Aplikasi live streaming global Tevi, yang awalnya diciptakan untuk interaksi kreator dan penonton, kini berada dalam sorotan karena dugaan penyalahgunaan fitur utamanya.

Aplikasi Tevi Disalahgunakan untuk Judi Online: Celah Hadiah Digital dan Respons Bareskrim Polri

Jakarta, Indonesia – Aplikasi live streaming global Tevi, yang awalnya diciptakan untuk interaksi kreator dan penonton, kini berada dalam sorotan karena dugaan penyalahgunaan fitur utamanya. Fitur gift reward diduga kuat menjadi celah utama bagi oknum untuk mengubah platform hiburan ini menjadi sarana judi online dan taruhan digital yang melanggar hukum.

1. Celah Sistem Hadiah Digital Memicu Taruhan Terselubung

Menurut pengamat teknologi digital, celah pada sistem gift reward aplikasi Tevi adalah pemicu utama praktik ilegal ini.

“Sama seperti kasus di Bigo Live atau Mico beberapa tahun lalu, fitur hadiah digital kerap dijadikan alat transaksi terselubung. Ketika tidak ada pengawasan yang ketat, fitur ini mudah disalahgunakan untuk praktik perjudian,” jelas Dwi Santoso, pakamsr keamanan digital dari CyberTech Institute Indonesia.

Dalam skema Tevi, pengguna membeli coin dengan uang asli, menukarnya menjadi gift untuk dikirimkan kepada host. Host kemudian dapat menukar nilai gift tersebut kembali menjadi uang tunai. Modus inilah yang dimanfaatkan untuk menciptakan sistem taruhan digital berkedok permainan di live stream.

2. Penelusuran dan Respons Aparat Hukum

Menanggapi laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak:

Bareskrim Polri Turun Tangan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyatakan sedang menelusuri dugaan keterlibatan jaringan judi online yang memanfaatkan aplikasi Tevi.

“Kami telah menerima beberapa laporan terkait penyalahgunaan aplikasi live streaming untuk praktik perjudian. Tim kami sedang memetakan pola dan jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya server di luar negeri,” kata Kombes Pol Andi Nugraha, perwakilan dari Bareskrim Polri.

Kominfo Berkoordinasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengaku tengah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Kominfo menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian online adalah pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang ITE.

3. Dampak Buruk bagi Pengguna Muda dan Kecanduan

Fenomena penyalahgunaan aplikasi Tevi ini dikhawatirkan memberikan dampak negatif serius bagi anak muda Indonesia yang menjadi mayoritas pengguna. Mereka rentan tergoda oleh janji mendapatkan uang cepat melalui ajakan bermain di "room" berhadiah.

Menurut Psikolog Sosial, Nurhadi Mulyawan, M.Psi., dampaknya tidak hanya kerugian finansial:

“Generasi muda kita rentan karena mereka aktif di dunia digital dan cenderung tertarik dengan hal yang viral atau menjanjikan penghasilan cepat. Padahal di balik itu ada jebakan ekonomi dan hukum. Dampak sosialnya adalah potensi kecanduan dan gangguan psikologis akibat terus mengejar kemenangan semu dalam aktivitas daring.”

4. Seruan untuk Masyarakat dan Tanggung Jawab Platform

Kominfo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi live streaming dan tidak mudah tergiur oleh ajakan "event berhadiah" yang tidak resmi.

Sementara itu, Dwi Santoso menekankan perlunya tanggung jawab dari pengembang aplikasi itu sendiri:

“Tanggung jawab bukan hanya di tangan aparat, tapi juga pihak platform. Mereka harus aktif melindungi pengguna dan menutup celah penyalahgunaan fitur.”

Pihak pengembang Tevi didesak untuk segera memberikan klarifikasi, memperketat pengawasan sistem, dan memblokir akun yang terbukti melakukan aktivitas judi online atau ilegal di platform mereka.

Penutup

Kasus penyalahgunaan aplikasi Tevi menjadi pengingat bahwa di era digital, batas antara hiburan dan pelanggaran hukum bisa sangat tipis. Aplikasi yang awalnya diciptakan untuk kreativitas kini bisa menjadi alat eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran masyarakat, praktik judi online berkedok live streaming dapat segera diberantas.